I. Definisi Manajemen, Aset , Manajemen Aset
1. Definisi
Manajemen Menurut Para Ahli
a.
Menurut
Marwansyah, Manajemen adalah proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan atas upaya-upaya para
anggota organisasi dan atas penggunaaan semua sumber daya organisasi yang
tersedia untuk mencapai tujuan organisasi. Proses pencapaian tujuan organisasi
melalui pelaksanaan fungsi-fungsi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
dan pengawasan.(Marwansyah, 2009)
b.
Menurut
Mescon terdapat proses manajemen yang mencakup
empat fungsi dasar yakni: 1) Planning, 2) Organizing, 3) Leading, dan 4)
Controlling. Keempat fungsi dasar tersebut dimaksudnya untuk mengkoordinasikan
berbagai sumber daya antara tanah, tenaga kerja, modal dan informasi secara
efisien untuk mencapai tujuan organisasi.(Sugiama, 2010)
2.
Definisi Aset Menurut Para Ahli
Kata Aset berasal dari istilah asset
(bahasa inggris) yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah “kekayaan”.
a.
Menurut
Dr. A. Gima Sugiama Aset menurut sudut pandang ekonomi
adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) dimiliki oleh seseorang,
sebuah organisasi baik swasta maupun pemerintah yang memiliki:
1. nilai ekonomi (economic value)
2. nilai komersial (commercial value)
3. nilai tukar (exchange value).
(Sugiama, 2013, p. 15)
1. nilai ekonomi (economic value)
2. nilai komersial (commercial value)
3. nilai tukar (exchange value).
(Sugiama, 2013, p. 15)
b. Menurut Munawir bahwa pengertian aset adalah sarana atau sumber daya
yang memiliki nilai ekonomi yang mampu menunjang perusahaan dalam harga
perolehnnya atau nilai wajarnya harus diukur secara objektif. (Munawir, 2007)
c. Menurut Hidayat bahwa definisi aset adalah barang yang dalam
pengertian hukum disebut sebagai suatu benda, yang terdiri atas benda abergerak
dan juga benda tidak bergerak, baik yang berwujud (tangible) maupun yang
tidak berwujud (intangible). Keseluruhan dari hal tersebut mencakup
dalam aktiva atau aset atau harta aset dari suatu instansi, organisasi, badan
usaha ataupun dari individu perorangan.(Hidayat,
2011)
d.
Menurut Siregar bahwa pengertian aset
secara umum adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) yang
memiliki nilai guna atau ekonomi (economic value), nila komersial (commercial
value) atau nilai tukar (exchange value) yang dimiliki oleh suatu
badan usaha, instansi atau perorangan. (Siregar, 2004)
e.
Menurut Standar Pelaporan Keuangan
Internasional (2008)
bahwa definisi aset didefinisikan sebagai "aset adalah sumber daya yang
dikendalikan oleh perusahaan sebagai hasil dari kejadian masa lalu dan dari
mana manfaat ekonomi diharapkan mengalir ke perusahaan"
3.
Definisi Manajemen Aset Menurut Para
Ahli
a.
Menurut Dr. A. Gima Sugiama , Manajemen Aset
adalah ilmu dan seni merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan semua
rangkain kegiatan dalam merencanakan kebutuhan aset, mendapatkan, melengkapi aspek legal, menginvetarisasi,
menilai, mengoprasikan, memelihara, menghapuskan, dan memusnahkan atau
mengalihkan aset tersebut secara efektif dan efisien agar aset bernilai tinggi.(Sugiama,
2017)
b.
Menurut
Hastings (2010),
manajemen aset adalah serangkaian kegiatan yang terkait dengan (1)
mengidentifikasi apa saja yang dibutuhkan aset, (2) mengidentifikasi kebutuhan
dana, (3) memperoleh aset, (4) menyediakan sistem dukungan logistik dan
pemeliharaan untuk aset, (5) menghapus atau memperbaharui aset sehingga secara
efektif.
c.
Menurut
Doli Siregar , Manajemen Aset merupakan salah satu
profesi atau keahlian yang belum sepenuhnya berkembang dan populer di
lingkungan pemerintahan maupun di satuan kerja atau instansi.(Siregar,
2004)
d. Menurut Kaganova dan McKellar
manajemen aset bisa didefinisikan sebagai proses pengambilan keputusan dan
implementasinya sesuai dengan akuisisi, penggunaan, dan pembagian dari aset
tersebut.
II. Tujuan Manajemen Aset
ü Secara umum tujuan manajemen aset adalah untuk
pengambilan keputusan yang tepat agar aset yang dikelola berfungsi secara
efektif dan efisien.
ü Tujuan inti
manajemen aset adalah agar mampu:
1. meminimisasi biaya selama umur aset bersangkutan (to
minimise the whole life cost of assets),
2. dapat menghasilkan laba yang maksimum (profit
maximum), dan
3. dapat mencapai penggunaan serta pemanfaatan aset
secara optimum (optimizing the utilization of assets). (Sugiama, 2013, pp. 16-17)
III. Asas
dan Prinsip Manajemen Aset
Asas dalam manajemen asset berarti “dasar yang dijadikan menjadi tumpuan
berpikir dan bertindak dalam pengelolaan secara seluruhan kekayaan.” Asas -asas
manajemen aset yang perlu diterapkan :
a.
Fungsional istilah fungsional aset memiliki arti bahwa aset tersebut
memiliki kegunaan dan kemanfaatan yang sesuai dengan rencana. Umpama pengadaan
tanah yang dimaksudkan untuk memenuhi fungsinya sebagaimana direncanakan.
b.
Kepastian Hukum istilah kepastian hukum dalam pengelolaan aset dapat
diartikan bahwa,pengelolaan aset memiliki kepastian secara hukum.
c. Transparansi dan keterbukaan mengandung arti bahwa,seluruh pengelolaan
aset yang dilakukan harus secara terbuka baik terhadap data maupun informasi
tentang aset tersebut.
d.
Efisiensi. Efesien berarti mengeluarkan atau memakai sumber daya
serendah mungkin. Efisiensi dalam pengelolaan aset berarti kualitas upaya
yang dilakukan baik untuk mengunakan aset maupaun sumber daya untuk penggunaan
aset serendah mungkin.
e.
Akuntabilitas dalam pengelolaan aset berarti adanya kewajiban bagi
pengelola untuk menyajikan dan melaporkan segala tindak tanduk serta
kegiatannya.
f.
Kepastian nilai setiap aset perlu dinilai secara akurat melalui proses
penilaian aset. Penilaian aset adalah suatu proses pekerjaan yang dilakukan
seorang penilai dalam memberikan suatu perhitungan estimasi dan pendapat
(opini) tentang nilai ekonomis sebuah properti,baik aset berwujud maupun tidak
berwujud berdasarkan anaalisis terhadap fakta-fakta yang objektif dan relevan
dengan menggunakan metode tertentu,serta mengacu pada prinsip-prinsip penilaian
yang berlaku.
Adapun prinsip-prinsip dalam manajemen aset BMN/D meliputi 4 prinsip sebagai
berikut :
a. Efisien artinya mengeluarkan atau memakai
sumber daya serendah mungkin.
Lebih lengkap dapat dinyatakan efesien berarti menggunakan sumber daya
serendah mungkin untuk mendapat hasil (output) yang tinggi, atau efesien
itu rasio yang tinggi antara output dengan input (a high ratio of output to
input).
Lebih lengkap dapat dinyatakan efesien berarti menggunakan sumber daya
serendah mungkin untuk mendapat hasil (output) yang tinggi, atau efesien
itu rasio yang tinggi antara output dengan input (a high ratio of output to
input).
b. Efektif istilah efektif dalam pengelolaan aset berarti upaya
yang dilakukan
dapat mencapai tujuan sebagaimana ditetapkan sebelumnya.
dapat mencapai tujuan sebagaimana ditetapkan sebelumnya.
c. Fleksibel tingkat keluwesan atau
fleksibilitas aset dapat ditentukan berdasarkan
tingkat toleransi tertentu.
tingkat toleransi tertentu.
d.
Optimal atau optimum dalam pengelolaan aset berarti tingkat
capaian yang
dicerminkan oleh kondisi,derajat,atau jumlah yang memadai sesuai dengan
yang ditetapkan sebelumnya.
(Sugiama,
2013)dicerminkan oleh kondisi,derajat,atau jumlah yang memadai sesuai dengan
yang ditetapkan sebelumnya.
(Sugiama, 2015)
IV. Jenis Aset
Aset Menurut Bentuknya :
1. Aset Berwujud (Tangible Assets)
Aset berwujud (tangible assets) adalah kekayaan yang dapat
dimanifestasikaan secara fisik dengan menggunakan panca indera.
(Sugiama, 2013)
Contoh aset berwujud antara lain berupa:
a. Tanah atau lahan
(Google, 2018)
b. Bangunan
c. Infrastruktur misal jalan raya, jembatan, irigasi,
waduk
(Google, 2018)
d. Peralatan dan perlengkapan pabrik atau plant and
machinery
(Google, 2018)
e. Peralatan dan perlengkapan kantor misal meubel atau furniture
(Google, 2018)
f. Persediaan barang
(Google, 2018)
g. Sumberdaya alam seperti bahan tambang,
hutan/tanaman, air dan sumberdaya alam lainnya.
(Google, 2018)
2.
Aset Tidak Berwujud (Intangible
Assets)
Aset tidak berwujud (intangible assets) adalah kekayaan yang manifestasinya tidak berwujud secara fisik yakni tidak dapat disentuh, dilihat, atau tidak bisa diukur secara fisik, namun dapat diidentifikasi sebagai kekayaan secara terpisah, dan kekayaan ini memberikan manfaat serta memiliki nilai tertentu secara ekonomi sebagai hasil dari proses usaha atau melalui waktu. (Sugiama, 2013) Aset ini anatara lain berupa:
a. Hak paten misal untuk sebuah formulasi produk
b. Hak cipta atau copyright atas sebuah karya
c. Nama baik sebuah organisasi/perusahaan atau. Goodwill
d. Hak merek dagang
e. Hak atas usaha waralaba atau franchise
Secara lebih spesifik,
intangible assets dapat dikelompokkan ke dalam dua bentuk utama yakni:
a. Aset tidak berwujud hukum atau aset generik intelektual
adalah kekayaan yang menghasilkan hak milik secara hukum dan
dapat dipertahankan dalam pengadilan hukum atas
kepemilikannya.
Misalnya:
1. Hak cipta
2. Paten
3. Merek dagang
4. Hak atas rahasia dagang seperti daftar nama pelanggan.
b. Aset tidak berwujud kompetitif adalah kekayaan yang
dihasilkan dari rangkaian aktivitas misal hasil dari akibat
kegiatan kolaborasi dan kegiatan kolaborasi beberapa pihak
secara struktural.
a. Aset tidak berwujud hukum atau aset generik intelektual
adalah kekayaan yang menghasilkan hak milik secara hukum dan
dapat dipertahankan dalam pengadilan hukum atas
kepemilikannya.
Misalnya:
1. Hak cipta
2. Paten
3. Merek dagang
4. Hak atas rahasia dagang seperti daftar nama pelanggan.
b. Aset tidak berwujud kompetitif adalah kekayaan yang
dihasilkan dari rangkaian aktivitas misal hasil dari akibat
kegiatan kolaborasi dan kegiatan kolaborasi beberapa pihak
secara struktural.
1. Aset
untuk Tujuan Komersial
Aset untuk tujuan komersial yaitu aset yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Contoh : Mall
Aset untuk tujuan komersial yaitu aset yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Contoh : Mall
2. Aset untuk Tujuan Non-Komersial
Aset untuk tujuan non-komersial yaitu aset yang tidak memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan. Contoh : Rumah Sakit
V. Siklus Manajemen Aset
(Sugiama, 2013, p. 22)
1. Perencanaan Kebutuhan
Aset
adalah
penentuan tujuan akhir dan sasaran (objektif) sebuah organisasi serta
menentukan cara terbaik untuk mencapainya.
2. Pengadaan Aset
adalah serangkaian
kegiatan untuk memperoleh atau mendapatkan aset/barang maupun jasa baik yang
dilaksanakan sendiri secara langsung oleh pihak internal, maupun oleh pihak
luar sebagai mitra atau penyedia/pemasok aset bersangkutan.
3. Inventarisasi Aset
adalah serangkaian
kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset,
dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada
suatu waktu tertentu.
4. Aspek Legal Aset
adalah
pemeriksaan (audit) untuk mendapat gambaran jelas dan menyeluruh terutama
mengenai status kepemilikan, sistem dan prosedur penguasaan, penggunaan dan
pemanfaatan, pengalihan aset, mengidentifikasi kemungkinan terjadinya berbagai
permasalahan hukum, serta mencari solusi atas masalah hukum tersebut.
5. Penilaian Aset
adalah
proses kegiatan penilai dalam memberikan suatu estimasi dan pendapat atas nilai
ekonomis suatu property, baik harta berwujud (tangible assets)
maupun harta tidak berwujud (intangible assets),
berdasarkan hasil analisis terhadap fakta-fakta yang objektif dan relevan
dengan menggunakan metode dan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku.
6. Pengoperasian Aset
adalah
sebuah proses atau serangkaian kegiatan yang secara khusus terdiri dari
langkah-langkah mendasar dalam sebuah aset bersangkutan.
7. Pemeliharaan Aset
adalah
sebuah sistem yang mencakup kombinasi dari sekumpulan aktivitas yang dilengkapi
oleh beragam sumberdaya untuk menjamin agar aset bersangkutan dapat berfungsi
sebagaimana diharapkan.
a. Rejuvenasi Aset adalah membangun kembali aset
agar memiliki fungsi
kembali sebagaimana semula, bahkan mempertinggi fungsi dari aset tersebut.
kembali sebagaimana semula, bahkan mempertinggi fungsi dari aset tersebut.
b. Penghapusan Aset adalah aset yang telah tidak
memungkinkan lagi
direjuvenasi karena pertimbangan ekonomi atau fungsinya.
direjuvenasi karena pertimbangan ekonomi atau fungsinya.
b.1 Pengalihan Aset adalah pengalihan atau pemindah
tanganan
kepemilikan aset dari satu pihak kepada pihak lain sebagai tindak
lanjut dari penghapusan dengan cara menjual aset, mempertukarkan aset,
menghibahkannya atau disertakan sebagai modal pada pihak lain.
b.2 Pemusnahan Aset adalah penuntasan atau tahap terakhir dalam kepemilikan aset dari satu pihak kepada pihak lain sebagai tindak
lanjut dari penghapusan dengan cara menjual aset, mempertukarkan aset,
menghibahkannya atau disertakan sebagai modal pada pihak lain.
penghapusan aset karena aset tersebut sudah tidak memiliki nilai finansial.
VI. Fungsi Manajemen Aset
1. Merencanakan kebutuhan
aset
2. Mengadakan aset,
3. Mengventarisasi aset,
4. Mengaudit dan melengkapi aspek legal aset,
5. Menilai aset,
6. Mengoperasikan aset,
7. Memelihara aset,
8. Menghapuskan aset,
2. Mengadakan aset,
3. Mengventarisasi aset,
4. Mengaudit dan melengkapi aspek legal aset,
5. Menilai aset,
6. Mengoperasikan aset,
7. Memelihara aset,
8. Menghapuskan aset,
Daftar Pustaka
Hidayat, M. (2011). Manajemen
Aset. Yogyakarta: Laksbang PRESSindo Yogyakarta.
Marwansyah. (2009). Pengantar
Manajemen. Bandung.
Munawir. (2007). Analisis
Laporan Keuangan. Pustaka Pelajar Group.
Siregar, D. (2004). Manajemen
Aset. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sugiama, G. (2013). Manajemen
Aset Pariwisata. Bandung: Guardaya Intimarta.
Tidak ada komentar: