Pengertian Dasar Manajemen Aset - Manajemen Aset

Senin, 03 Desember 2018

Pengertian Dasar Manajemen Aset






            I.             Definisi Manajemen, Aset , Manajemen Aset
     
        

       1.     Definisi Manajemen Menurut Para Ahli

a.     Menurut Marwansyah, Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan atas upaya-upaya para anggota organisasi dan atas penggunaaan semua sumber daya organisasi yang tersedia untuk mencapai tujuan organisasi. Proses pencapaian tujuan organisasi melalui pelaksanaan fungsi-fungsi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan.(Marwansyah, 2009)
b.     Menurut Mescon  terdapat proses manajemen yang mencakup empat fungsi dasar yakni: 1) Planning, 2) Organizing, 3) Leading, dan 4) Controlling. Keempat fungsi dasar tersebut dimaksudnya untuk mengkoordinasikan berbagai sumber daya antara tanah, tenaga kerja, modal dan informasi secara efisien untuk mencapai tujuan organisasi.(Sugiama, 2010)
 
       2.    Definisi Aset Menurut Para Ahli

          Kata Aset berasal dari istilah asset (bahasa inggris) yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah “kekayaan”.
        a.     Menurut Dr. A. Gima Sugiama  Aset menurut sudut pandang ekonomi adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) dimiliki oleh seseorang, sebuah organisasi baik swasta maupun pemerintah yang memiliki:
1. nilai ekonomi (economic value)
2. nilai komersial (commercial value)
3. nilai tukar (exchange value).

         (Sugiama, 2013, p. 15)
       b.    Menurut Munawir bahwa pengertian aset adalah sarana atau sumber daya yang memiliki nilai ekonomi yang mampu menunjang perusahaan dalam harga perolehnnya atau nilai wajarnya harus diukur secara objektif. (Munawir, 2007)
       c.     Menurut Hidayat bahwa definisi aset adalah barang yang dalam pengertian hukum disebut sebagai suatu benda, yang terdiri atas benda abergerak dan juga benda tidak bergerak, baik yang berwujud (tangible) maupun yang tidak berwujud (intangible). Keseluruhan dari hal tersebut mencakup dalam aktiva atau aset atau harta aset dari suatu instansi, organisasi, badan usaha ataupun dari individu perorangan.(Hidayat, 2011)
        d.    Menurut Siregar bahwa pengertian aset secara umum adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) yang memiliki nilai guna atau ekonomi (economic value), nila komersial (commercial value) atau nilai tukar (exchange value) yang dimiliki oleh suatu badan usaha, instansi atau perorangan. (Siregar, 2004)
        e.    Menurut Standar Pelaporan Keuangan Internasional (2008) bahwa definisi aset didefinisikan sebagai "aset adalah sumber daya yang dikendalikan oleh perusahaan sebagai hasil dari kejadian masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi diharapkan mengalir ke perusahaan"

        3.    Definisi Manajemen Aset Menurut Para Ahli

         a.     Menurut Dr. A. Gima Sugiama , Manajemen Aset adalah ilmu dan seni merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan semua rangkain kegiatan dalam merencanakan kebutuhan aset, mendapatkan,  melengkapi aspek legal, menginvetarisasi, menilai, mengoprasikan, memelihara, menghapuskan, dan memusnahkan atau mengalihkan aset tersebut secara efektif dan efisien agar aset bernilai tinggi.(Sugiama, 2017)
         b.    Menurut Hastings (2010), manajemen aset adalah serangkaian kegiatan yang terkait dengan (1) mengidentifikasi apa saja yang dibutuhkan aset, (2) mengidentifikasi kebutuhan dana, (3) memperoleh aset, (4) menyediakan sistem dukungan logistik dan pemeliharaan untuk aset, (5) menghapus atau memperbaharui aset sehingga secara efektif.
         c.     Menurut Doli Siregar , Manajemen Aset merupakan salah satu profesi atau keahlian yang belum sepenuhnya berkembang dan populer di lingkungan pemerintahan maupun di satuan kerja atau instansi.(Siregar, 2004)
        d.    Menurut Kaganova dan McKellar manajemen aset bisa didefinisikan sebagai proses pengambilan keputusan dan implementasinya sesuai dengan akuisisi, penggunaan, dan pembagian dari aset tersebut.

           II.     Tujuan Manajemen Aset

ü  Secara umum tujuan manajemen aset adalah untuk pengambilan keputusan yang tepat agar aset yang dikelola berfungsi secara efektif dan efisien.
ü  Tujuan inti manajemen aset adalah agar mampu:
1.     meminimisasi biaya selama umur aset bersangkutan (to minimise the whole life cost of assets),
2.    dapat menghasilkan laba yang maksimum (profit maximum), dan
3.    dapat mencapai penggunaan serta pemanfaatan aset secara optimum (optimizing the utilization of assets). (Sugiama, 2013, pp. 16-17)


III.     Asas dan Prinsip Manajemen Aset

Asas dalam manajemen asset berarti “dasar yang dijadikan menjadi tumpuan berpikir dan bertindak dalam pengelolaan secara seluruhan kekayaan.” Asas -asas manajemen aset yang perlu diterapkan :
        a.     Fungsional istilah fungsional aset memiliki arti bahwa aset tersebut memiliki kegunaan dan kemanfaatan yang sesuai dengan rencana. Umpama pengadaan tanah yang dimaksudkan untuk memenuhi fungsinya sebagaimana direncanakan.

        b.    Kepastian Hukum istilah kepastian hukum dalam pengelolaan aset dapat diartikan bahwa,pengelolaan aset memiliki kepastian secara hukum. 

        c.    Transparansi dan keterbukaan mengandung arti bahwa,seluruh pengelolaan aset yang dilakukan harus secara terbuka baik terhadap data maupun informasi tentang aset tersebut.

        d.    Efisiensi. Efesien berarti mengeluarkan atau memakai sumber daya serendah mungkin. Efisiensi  dalam pengelolaan aset berarti kualitas upaya yang dilakukan baik untuk mengunakan aset maupaun sumber daya untuk penggunaan aset serendah mungkin.

        e.     Akuntabilitas dalam pengelolaan aset berarti adanya kewajiban bagi pengelola untuk menyajikan dan melaporkan segala tindak tanduk serta kegiatannya.

        f.     Kepastian nilai setiap aset perlu dinilai secara akurat melalui proses penilaian aset. Penilaian aset adalah suatu proses pekerjaan yang dilakukan seorang penilai dalam memberikan suatu perhitungan estimasi dan pendapat (opini) tentang nilai ekonomis sebuah properti,baik aset berwujud maupun tidak berwujud berdasarkan anaalisis terhadap fakta-fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode tertentu,serta mengacu pada prinsip-prinsip penilaian yang berlaku.


Adapun prinsip-prinsip dalam manajemen aset BMN/D meliputi 4 prinsip sebagai berikut :

        a.     Efisien artinya mengeluarkan atau memakai sumber daya serendah mungkin.  
         Lebih lengkap dapat dinyatakan efesien berarti menggunakan sumber daya  
         serendah mungkin untuk mendapat hasil (output) yang tinggi, atau efesien
         itu rasio yang tinggi antara output dengan input (a high ratio of output to
         input).

        b.    Efektif istilah efektif dalam pengelolaan aset berarti upaya yang dilakukan 
        dapat mencapai tujuan sebagaimana ditetapkan sebelumnya.

        c.     Fleksibel tingkat keluwesan atau fleksibilitas aset dapat ditentukan berdasarkan
        tingkat toleransi tertentu.

        d.  Optimal atau optimum dalam pengelolaan aset berarti tingkat capaian yang
        dicerminkan oleh kondisi,derajat,atau jumlah yang memadai sesuai dengan
        yang ditetapkan sebelumnya.
                                                         (Sugiama, 2013)





(Sugiama, 2015)
           IV.          Jenis Aset

          

Aset Menurut Bentuknya :

1. Aset Berwujud (Tangible Assets)
       Aset berwujud (tangible assets) adalah kekayaan yang dapat  
   dimanifestasikaan secara fisik dengan menggunakan panca indera.  

   (Sugiama, 2013)

Contoh aset berwujud antara lain berupa:
a. Tanah atau lahan


(Google, 2018)



b. Bangunan




c. Infrastruktur misal jalan raya, jembatan, irigasi, waduk


(Google, 2018)
d. Peralatan dan perlengkapan pabrik atau plant and machinery

(Google, 2018)

e. Peralatan dan perlengkapan kantor misal meubel atau furniture



(Google, 2018)
     f.     Persediaan barang

(Google, 2018)
g. Sumberdaya alam seperti bahan tambang, hutan/tanaman, air dan sumberdaya  
    alam lainnya.


(Google, 2018)
      

         2.    Aset Tidak Berwujud (Intangible Assets)

         Aset tidak berwujud (intangible assets) adalah kekayaan yang manifestasinya tidak berwujud secara fisik yakni tidak dapat disentuh, dilihat, atau tidak bisa diukur secara fisik, namun dapat diidentifikasi sebagai kekayaan secara terpisah, dan kekayaan ini memberikan manfaat serta memiliki nilai tertentu secara ekonomi sebagai hasil dari proses usaha atau melalui waktu. (Sugiama, 2013) Aset ini anatara lain berupa:
   a. Hak paten misal untuk sebuah formulasi produk
   b. Hak cipta atau copyright atas sebuah karya
   c. Nama baik sebuah organisasi/perusahaan atau. Goodwill
   d. Hak merek dagang
   e. Hak atas usaha waralaba atau franchise

Secara lebih spesifik, intangible assets dapat dikelompokkan ke dalam dua bentuk utama yakni:
       a. Aset tidak berwujud hukum atau aset generik intelektual
       adalah kekayaan yang menghasilkan hak milik secara hukum dan
          dapat dipertahankan dalam pengadilan hukum atas
          kepemilikannya.
Misalnya:
1. Hak cipta
2. Paten
3. Merek dagang
4. Hak atas rahasia dagang seperti daftar nama pelanggan.

       b. Aset tidak berwujud kompetitif adalah kekayaan yang
          dihasilkan dari rangkaian aktivitas misal hasil dari akibat
          kegiatan kolaborasi dan kegiatan kolaborasi beberapa pihak
          secara struktural.

Aset Menurut Tujuan Penggunaannya :

       1. Aset untuk Tujuan Komersial
 
          Aset untuk tujuan komersial yaitu aset yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Contoh : Mall





      2. Aset untuk Tujuan Non-Komersial
 
         Aset untuk tujuan non-komersial yaitu aset yang tidak memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan. Contoh : Rumah Sakit



          V.            Siklus Manajemen Aset



(Sugiama, 2013, p. 22)

1. Perencanaan Kebutuhan Aset
 adalah penentuan tujuan akhir dan sasaran (objektif) sebuah organisasi serta menentukan cara terbaik untuk mencapainya.

2. Pengadaan Aset
adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh atau mendapatkan aset/barang maupun jasa baik yang dilaksanakan sendiri secara langsung oleh pihak internal, maupun oleh pihak luar sebagai mitra atau penyedia/pemasok aset bersangkutan.

3. Inventarisasi Aset
adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu.

4. Aspek Legal Aset
adalah pemeriksaan (audit) untuk mendapat gambaran jelas dan menyeluruh terutama mengenai status kepemilikan, sistem dan prosedur penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan, pengalihan aset, mengidentifikasi kemungkinan terjadinya berbagai permasalahan hukum, serta mencari solusi atas masalah hukum tersebut.

5. Penilaian Aset
adalah proses kegiatan penilai dalam memberikan suatu estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis suatu property, baik harta berwujud (tangible assets) maupun harta tidak berwujud (intangible assets), berdasarkan hasil analisis terhadap fakta-fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode dan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku.

6. Pengoperasian Aset
adalah sebuah proses atau serangkaian kegiatan yang secara khusus terdiri dari langkah-langkah mendasar dalam sebuah aset bersangkutan.

7. Pemeliharaan Aset
adalah sebuah sistem yang mencakup kombinasi dari sekumpulan aktivitas yang dilengkapi oleh beragam sumberdaya untuk menjamin agar aset bersangkutan dapat berfungsi sebagaimana diharapkan.
       a.      Rejuvenasi Aset adalah membangun kembali aset agar memiliki fungsi
         kembali sebagaimana semula, bahkan mempertinggi fungsi dari aset tersebut.
       b.    Penghapusan Aset adalah aset yang telah tidak memungkinkan lagi
       
direjuvenasi karena pertimbangan ekonomi atau fungsinya.
        b.1 Pengalihan Aset adalah pengalihan atau pemindah tanganan
              kepemilikan aset dari satu pihak kepada pihak lain sebagai tindak
              lanjut dari penghapusan dengan cara menjual aset, mempertukarkan aset,  
              menghibahkannya atau disertakan sebagai modal pada pihak lain.
        b.2  Pemusnahan Aset adalah penuntasan atau tahap terakhir dalam
                penghapusan aset karena aset tersebut sudah tidak memiliki nilai finansial.


         VI.        Fungsi Manajemen Aset
1. Merencanakan kebutuhan aset
2. Mengadakan aset,
3. Mengventarisasi aset,
4. Mengaudit dan melengkapi aspek legal aset,
5. Menilai aset,
6. Mengoperasikan aset,
7. Memelihara aset,
8. Menghapuskan aset,

      Daftar Pustaka

Hidayat, M. (2011). Manajemen Aset. Yogyakarta: Laksbang PRESSindo Yogyakarta.
Marwansyah. (2009). Pengantar Manajemen. Bandung.
Munawir. (2007). Analisis Laporan Keuangan. Pustaka Pelajar Group.
Siregar, D. (2004). Manajemen Aset. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sugiama, G. (2013). Manajemen Aset Pariwisata. Bandung: Guardaya Intimarta.



Tidak ada komentar: